Kebijakan Pembangunan Desa
- 03 Agustus 2022
- Posting by Desa Maccini Baji
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Agar Tujuan pembangunan desa benar-benar dapat diwujudkan, maka arah kebijakan pembangunan desa hendaklan beroriantasi kepada azas manfaat yang berhasil dan berdaya guna. Bukan hanya sekedar keinginginan segelintir elit desa, namun merupakan kebutuhan bersama seluruh masyarakat desa tidak terkecuali masyarakat miskin dan terpinggirkan.
1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa- Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
- Pendapatan desa bersumber dari APBDesa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
- Identifikasi Sumber pendapatan Asli Desa (PAD)
- Menyusun Regulasi berupa Peraturan Desa untuk dapat mengelola sumber-sumber pendapatan asli desa
- Penyiapan perangkat-perangkat yang mengelola pendapatan desa.
- Semua pendapatan desa wajib dicatat dan dibukukan untuk sebagai bahan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
- Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
- Kebijakan Umum Anggaran
- Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur tahun sebelumnya dan kemudian dituangkan dalam APBDesa.
Program pembangunan desa merupakan penjabaran yang lebih detil dari Visi dan Misi yang telah disusun. Berdasarkan evaluasi dan reviu terhadap RKP dan RPJM Desa tahun sebelumnya melalui proses musyawarah desa, maka secara umum Program Pembangunan Desa sama dengan arah kebijakan pembangunan desa yakni sebagai berikut :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan